Bentuk Negara
Klasifikasi Bentuk Negara, adalah klasifikasi negara yang dilihat dari model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan daerah.Dalam Klasifikasi ini ada tiga model bentuk negara di dunia:
- Negara Kesatuan : negara yang model masyarakatnya tidak mengenal adanya kekuasaan diluar kekuasaan pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan, kekuasaan daerah-daerah pada dasarnya adalah pemberian atau residu dari kekuasaan pemerintah pusat. Contoh negara kesatuan adalah Indonesia.
- Negara Federal : negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah keuasaan dari daerah. Dalam negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah. Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian.
- Negara Konfederasi : negara yang merupakan bentukan dari beberapa negara berdaulat untuk merumuskan sebuah pemerintahan bersama. Perbedaan antara negara federal dan negara konfederasi adalah pada persoalan kedaulatan negara-negara yang bergabung didalamnya. Negara federal tidak terbentuk dari gabungan negara-negara berdaulat, sedangkan negara konfederasi terbentuk atas gabungan negara-negara berdaulat. Maka keputusan negara konfederasi tidak mengikat seluruh warga negaranya. Contoh negara konfederasi adalah Swiss.
Bentuk Kenegaraan
Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6 diantaranya:1. Koloni merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 ½ abad
2. Perwakilan (Trustee) merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975
3. Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
4. Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Contoh :Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1890 dan Albania semasa protektorat Italia tahun 1936
5. Dominion merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persekemakmuran)Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan
6. Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang samaUni dapat dibedakan menjadi :
a. Uni Personil (Personele Unie), merupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing.
Contoh : Benelux (Belgia, Nederland dan Luxemburg) yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890. dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707
b. Uni Riil (Reele Unie), merupakan gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919, dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905
c. Uni Zui Generalis, merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakan lewat perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956
Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu.
Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota tetap utuh.Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional.
Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778)
Bentuk Pemerintahan
Klasifikasi Bentuk Pemerintahan adalah kalsifikasi negara dilihat dari siapa yang menjadi kepala negara. Artinya, perbedaan negara dalam klasifikasi ini adalah perbedaan dari posisi kepala negaranya. Dalam klasifikasi ini dikenal dua model negara :
- Negara Monarki, negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Disebut juga dengan kerajaan. Monarki didunia juga ada dua macam, Monarki Konstitusional dan Monarki Absolut. Monarki Konstitusional adalah Monarki yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan Undang-undang. Biasanya dalam Negara seperti ini raja hanya berfungsi sebagai symbol pemersatu saja. Selebihnya untuk urusan pengelolaan negara dijalankan berdasarkan pada undang-undang yang disahakan oleh parlemen. Sedangkan Monarki Absolut adalah Monarki yang tidak mengenal adanya undang-undang. Pengelolaan pemerintahan sepenuhnya didasarkan atas titah raja. Contoh negara Monarki Konstitusional adalah Inggris, Belanda dan Malaysia sedangkan negara Monarki Absolut adalah Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
- Negara Republik, negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yaitu berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, Cina, Thailand, Perancis dan Amerika Serikat.
Sistem Pemerintahan
Klasifikasi Sistem Pemerintahan adalah Klasifikasi negara berdasarkan siapa yang menjalankan pemerintahan tersebut. Artinya antara kepala negara dan kepala pemerintahan ada yang menyamakan dan ada yang memisahkan. Negara berdasarkan klasifikasi ini terdiri dari :- Negara dengan Sistem Presidensil, adalah negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang tidak memisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara adalah Presiden yang juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Disebut dengan Presidensil karena kepala Pemerintahannya adalah seorang Presiden. Contoh Negara dengan sistem ini adalah Indonesia.
- Negara dengan Sistem Parlementer, adalah negara yang kepala negaranya dan kepala pemerintahannya terpisah. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri yang diangkat oleh Parlemen dan bertanggung jawab kepada Parlemen bukan kepada kepala Negara.
kak mau tanya kalkau demokrasi atau komunisme masuk ke bentuk pemerintahan atau apa ya?
BalasHapusDemokrasi masuk ke dalam bentuk pemerintahan (pemerintahan di pegang rakyat) dalam ajaran klasik seperti aristoteles, plato dll
HapusMonarki dan republik ajaran modern
sedangkan komunis, masuk ke dalam pelaksanaanya atau paham/ ideologi bertujuan demi menciptakan kehidupan yg ideal.
Semoga bermanfaat bos 😊
Bukan, itu masuk ke jenis jenis ideologi
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusterimakasih
BalasHapus